tirto.id - Sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan, petugas di wilayah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) harus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. Lantas, apa itu Pemutakhiran Data Pemilih dan bagaimana mekanismenya?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu terakhir. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat PPDP. Mereka berasal dari petugas RT/RW atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
Sementara itu, DP4 adalah data yang telah disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu.
Mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih
Mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih dijabarkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini rinciannya
- Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 berisikan data potensial pemilih, yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah menikah. DP4 paling kurang memuat informasi mengenai nomor urut, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat jalan atau dukuh, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan jenis disabilitas.
- Setelah menerima DP4 dari pemerintah, KPU melakukan analisis DP4. KPU juga melakukan sinkronisasi DPT Pemilu dan Pemilihan Terakhir dengan hasil analisis DP4. Sinkronisasi data pemilih sendiri dilakukan dengan cara menambahkan pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
- Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran.
- KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan atau laman KPU.
- KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi dari KPU. Penyusunan dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang. Kemudian KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar pemilih kepada PPDP, PPK, dan PPS.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah memiliki hak untuk memilih pada Pemilu. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, WNI harus terdaftar sebagai pemilih. Adapun persyaratan menjadi pemilih saat Pemilu, tertuang dalam pasal 5 Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2017 berikut ini:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
- Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
- Apabila pemilih belum memiliki KTP Elektronik, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat
- Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadwal Pemilu 2024
Setelah seluruh tahapan pra-Pemilu, termasuk Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilu dapat dilanjutkan, dengan berpegang pada asas-asas yang ditetapkan.
Asas Pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk memudahkan mengingat asas-asas tersebut, dapat diucapkan dengan singkatan Luber dan Jurdil.
Indonesia akan segera menyelenggarakan Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. Pemilu 2024 dilakukan guna memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Hal ini berarti jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 telah diresmikan.
Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
14 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPD
24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa kampanye pemilu
11 - 13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara
14 - 15 Februari 2024
Penghitungan suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK
Penetapan hasil pemilu
1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Fadli Nasrudin