tirto.id - Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari DPD, DPR, dan DPRD untuk bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Merujuk laman resmi KPU, pembukaan pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuka mulai 24 April 2023. Sedangkan berakhirnya masa pencalonan ditutup pada 25 November 2023.
Partai Hanura dalam pertarungan di Pemilu 2024, merujuk pada pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 mendapatkan nomor urut sepuluh.
Syarat Caleg Partai Hanura 2024
Sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Hanura telah membuat syarat-syarat menjadi Bakal Calon Legislatif. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Surat Keterangan Sehat jasmani & rohani (dari Dokter/RS/Puskesmas), dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (dari Dokter/BNN/RS) .
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik Republik Indonesia (E-KTP).
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai HANURA.
- Bersedia membuat Pakta Integritas/Surat Pernyataan.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik.
- Memiliki loyalitas yang teruji terhadap Partai HANURA.
- Memiliki basis massa, siap membesarkan HANURA.
- Aktif dalam kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan.
- Memiliki potensi dan kemampuan sumberdaya untuk memenangkan pemilihan.
- Setiap Caleg wajib memakai seragam beridentitas (jas/jaket/kemeja/batik) Partai HANURA.
- Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Peraturan Perundangan Lainnya.
- Bersedia memberikan seluruh dokumen syarat pencalegan: mengisi formulir BB-1 DPR RI, BB-2 DPR RI dan Pakta Integritas
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta jadwalnya:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto