tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa/kelurahan Pemilu 2024 mulai pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Panwaslu merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Bagi warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria dan berminat menjadi calon anggota Panwaslu desa/kelurahan untuk Pemilu tahun 2024 dapat mendaftarkan diri.
Informasi terkait seleksi Panwaslu dapat dilihat melalui laman Panwaslu di masing-masing daerah. Anda juga dapat melihat detail pedoman terkait pemberkasan yang dibutuhkan untuk seleksi.
Jadwal Pendaftaran Seleksi Panwaslu desa/kelurahan
Dilansir dari laman Bawaslu Paser, berikut tanggal pelaksanaannya:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 09 - 13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 14 - 19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 24 Januari - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 3 Februari 2023
- Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa: 5 - 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa: 7 - 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota: 10 - 11 Februari 2023
Syarat Pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan
Calon anggota yang akan mencalonkan diri untuk mengikuti seleksi Panwaslu tahun 2024 berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 21 tahun
3. Memiliki keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
4. Pendidikan minimal SMA/ sederajat
5. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP
6. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran
7. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ milik daerah selama keanggotaan apabila terpilih
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
Cara Daftar Panwaslu desa/kelurahan
Tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai berikut:
1. Pokja bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan untuk menyediakan formulir pendaftaran
2. Pokja menerima surat lamaran untuk mengikuti seleksi yang disampaikan langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan
3. Pokja menerima berkas persyaratan calon anggota Panwaslu desa/kelurahan paling lama 6 hari sejak dibukanya pendaftaran yang meliputi:
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Pas foto warta terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas terkait bebas narkoba
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
- Surat pernyataan
4. Penerimaan berkas persyaratan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 waktu setempat
5. Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan administratif
6. Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap, Pokja menyampaikan kepada pendaftar paling lambat 1x24 jam setelah persyaratan diterima
7. Calon anggota melengkapi berkas paling lambat 3 hari sejak berakhirnya pendaftaran
8. Perbaikan berkas yang melebihi 3 hari sejak berakhirnya pendaftaran tidak akan diterima
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto