Menuju konten utama

Bawaslu Heran Pengeluaran PSI untuk Kampanye Cuma Rp180 Ribu

Bawaslu RI akan mengecek kebenaran total pengeluaran PSI pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang hanya Rp180 ribu, sementara penerimaan Rp2 miliar.

Bawaslu Heran Pengeluaran PSI untuk Kampanye Cuma Rp180 Ribu
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kanan) menyampaikan orasi politik pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

tirto.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja heran dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke KPU RI yang hanya mengeluarkan uang senilai Rp180 ribu.

"Kan enggak rasional [dana awal kampanye PSI] cuma Rp180.000, ini mereka kampanye di mana-mana, kok enggak logis dan enggak rasional," ucap Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Bagja mengatakan, Bawaslu RI akan mengecek kebenaran total pengeluaran pada LADK dari PSI itu. Padahal, angka penerimaan yang dilaporkan dalam LADK mencapai Rp2 miliar.

Menurut Bagja, parpol memang kerap menyetorkan data secara asal-asalan. Parpol lantas memperbaiki di waktu-waktu akhir.

Perbaikan di waktu akhir bisa saja dipersoalkan oleh Bawaslu RI. Di satu sisi, katanya, sejumlah parpol kini sedang memperbaiki data terkait dana awal kampanye.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi, formal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Ada [parpol] yang lagi perbaikan. [Laporan] masuk, tapi banyak yang lagi perbaikan," urai Bagja.

Bawaslu RI juga akan mengecek caleg-caleg setiap parpol yang belum menyerahkan LADK. Menurut Bagja, Bawaslu RI tak akan memeriksa per caleg yang tak menyerahkan LADK-nya masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa caleg yang tak menyerahkan LADK bisa dikenai sanksi berupa diskualifikasi dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Kalau misalnya tidak menyerahkan, ya hati-hari, kita bisa diskualifikasi, bisa tidak dilanjutkan itu," tutur dia.

Respons PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu

Terkait laporan pengeluaran dana kampanye yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan prosesnya belum final.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Rabu (10/1/2024).

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Grace menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Berdasarkan LADK tersebut, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik itu disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Adapun rincian data total penerimaan dan pengeluaran masing-masing parpol sebagai berikut (sesuai nomor urut):

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 579, tidak menyampaikan LADK: 1.

Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar) dan total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta).

2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp1.179460.714 (Rp1 miliar).

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 575, tidak menyampaikan LADK: 5.

Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar) dan total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).

5. Partai NasDem

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).

6. Partai Buruh

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 578, tidak menyampaikan LADK: 2.

Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar) dan total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar).

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Jumlah calon anggota legislatif: 396, menyampaikan LADK: 286, tidak menyampaikan LADK: 100.

Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar).

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Jumlah calon anggota legislatif: 525, menyampaikan LADK: 525, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta) dan total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta).

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Jumlah calon anggota legislatif: 485, menyampaikan LADK: 485, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp2.010.000.753 (Rp2 miliar) dan total pengeluaran: Rp234.035.150 (Rp234 juta).

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

Jumlah calon anggota legislatif: 570, menyampaikan LADK: 570, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp5.500.000.000 (Rp5,5 miliar) dan total pengeluaran: Rp2.118.305.000 (Rp2,1 miliar).

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp29.826.000.000 (Rp29,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp22.419.055.000 (Rp22,4 miliar).

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Jumlah calon anggota legislatif: 470, menyampaikan LADK: 470, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp301.300.000 (Rp301 juta) dan total pengeluaran: Rp228.300.000 (Rp228 juta).

14. Partai Demokrat

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp8.748.860.395 (Rp8,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp3.914.375.079 (Rp3,9 miliar).

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar) dan total pengeluaran: Rp180.000 (Rp180 ribu).

16. Partai Perindo

Jumlah calon anggota legislatif: 579, menyampaikan LADK: 579, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp10.148.994.025 (Rp10,1 miliar) dan total pengeluaran: Rp9.997.744.025 (Rp9,9 miliar).

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.

Total penerimaan: Rp20.005.000.000 (Rp20 miliar) dan total pengeluaran: Rp13.155.500.000 (Rp13,1 miliar).

24. Partai Ummat

Jumlah calon anggota legislatif: 512, menyampaikan LADK: 511, tidak menyampaikan LADK: 1.

Total penerimaan: Rp479.128.518 (Rp479 juga) dan total pengeluaran: Rp478.137.200 (Rp478 juta).

Berdasarkan keterangan pada bagian rincian waktu penyampaian LADK partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, status penyampaian LADK kedelapan belas parpol tersebut belum lengkap dan belum sesuai.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Baca juga artikel terkait DANA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto