tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara menanggapi kritik ihwal menghapuskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. Masyarakat sipil menganggap dihapusnya kebijakan itu dinilai sebuah langkah mundur.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.
"Bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Idham mengatakan sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU yang dicantumkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Peserta pemilu menyerahkannya sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi, kalau peserta pemilu baik partai politik, calon DPD, ataupun pasangan calon presiden wakil presiden, itu menerima dana kampanye maka wajib disampaikan dalam LADK," ucap Idham.
Idham mengatakan peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Di sisi lain, KPU meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari lewat aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam). Perihal Informasi terkait dana kampanye di Sidakam dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Misalkan pada hari ketiga, partai politik menerima sumbangan dana kampanye, besoknya, itu kami minta agar disampaikan ke Sidakam. Nah Sidakam ini nanti kita akan mirroringkan pada info pemilu," tutur Idham.
Idham mengakui memang informasi dalam Sidakam itu tidak detail, karena hanya menampilkan nama penyumbangnya dan tidak mencantumkan nomor identitas kependudukan si penyumbang.
"Jadi tetap, misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," pungkas Idham Holik.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang