Menuju konten utama

Nusron Wahid: Temuan PPATK Bukan Tindak Pidana

Sekjen PBB Afriansyah Noor berharap PPATK tak membuat fitnah terkait aliran dana Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik.

Nusron Wahid: Temuan PPATK Bukan Tindak Pidana
Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid (kanan) saat diwawancara awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya bisa menelusuri, tetapi tidak bisa menindak.

Hal itu disampaikan Nusron menanggapi temuan PPATK yang mengendus adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri kepada 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023 dan menemukan sebesar 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalir ke kantong politisi.

"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan," kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut politikus Partai Golkar itu, yang bisa melakukan penindakan hanya penegak hukum, bukan PPATK. Temuan PPATK itu, kata dia, belum tentu masuk kategori tindak pidana.

"Penindakannya tetap dilakukan oleh penegak hukum (PH), kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," tutur Nusron.

Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

PBB Minta PPATK Tak Buat Fitnah

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, meminta PPATK transparan dalam memberikan informasi menjelang Pemilu 2024.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjamin keuangan partainya tak menerima uang dari luar negeri seperti temuan PPATK.

"Saya pikir buka saja yang menerima anggaran dari luar negeri yang disampaikan PPATK. Jadi, jangan membuat blunder. Sampaikan, bendahara siapa yang menerima, kalau PBB menerima, saya akan tanyakan, bagi-bagi lah uang itu," kata Afriansyah saat dihubungi Tirto, Kamis (11/1/2024).

Afriansyah merasa aneh dengan temuan PPATK itu. Sebab, peserta pemilu 2024 hanya 18 partai politik, sementara temuan PPATK 21 bendahara parpol menerima aliran dana dari luar negeri. Dia berharap PPATK tidak membuat fitnah kepada semua parpol.

Afriansyah, meminta PPATK sebaiknya memeriksa siapa saja politisi yang menerima aliran dana PSN tersebut. Langkah itu perlu dilakukan agar PPATK tidak terkesan mengadu domba.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebelumnya membeberkan terkait temuan dana dari luar negeri dan PSN. Hasil pemeriksaan diperoleh data dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai politisi.

“Sekitar 36,67 persen [dana PSN] diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan membeberkan, hasil pemeriksaan mendalam PPATK terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan PSN mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN), politikus, serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi.

PPATK menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.

“Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan pada 2022 terdapat 8.270 transaksi mencurigakan yang datang dari luar negeri. Kemudian, meningkat pada 2023, yang tercatat sebanyak 9.164 transaksi. Namun, PPATK tidak memerinci data bendahara partai politik yang menerima kucuran uang dari luar negeri.

Baca juga artikel terkait TEMUAN PPATK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto