Menuju konten utama

Baleg DPR Tunda Rapat dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset

Rapat ditunda karena PPATK masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan paparan urgensi RUU Perampasan Aset agar tidak ada salah persepsi.

Baleg DPR Tunda Rapat dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset
Suasana ruang rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka membahas RUU Tentang Perampasan Aset. Rapat pleno sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (4/12/2024) siang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut, rapat pleno dengan PPATK ditunda karena PPATK masih memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan materi yang akan disampaikan di depan Baleg DPR. Pemberitahuan itu disampaikan secara lisan oleh PPATK kepada Baleg DPR RI.

“Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” kata Martin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Martin mengatakan, rapat audiensi akan kembali dijadwalkan setelah Baleg DPR RI menerima surat lanjutan dari PPATK.

“Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK,” sambung dia.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengaku belum mengetahui apa substansi dari materi yang akan disampaikan PPATK. Dia menilai wajar PPATK menunda audiensi karena isu perampasan aset cukup sensitif.

“Substansinya saya juga belum tau materi secara dalam, yang jelas mereka membutuhkan waktu karena ini kan isu yang cukup sensitif saat ini sehingga mereka butuh, jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audiens,” jelas dia.

Sturman juga berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan rampung di 2026 mendatang.

“Mudah-mudahan (Prolegnas prioritas) di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas. Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” ujar Sturman.

Untuk diketahui, sebelumnya Baleg sudah menetapkan 178 RUU program legislasi nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang masuk pembahasan pada periode 2024-2029 tapi tidak menjadi RUU prioritas 2025.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher