tirto.id - Politikus PDIP, Aria Bima, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan perampasan aset.
Hal tersebut dia utarakan untuk menanggapi pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang akan berupaya melobi para ketua umum partai politik dan DPR RI untuk memperlancar proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kalau memang dilihat urgen, turunkan Perppu ajalah," kata Aria kepada wartawan di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
Menurut Aria, pembahasan soal perampasan aset juga harus memperhatikan kesiapan aparat penegak hukum (APH). Sebab, penegakan hukum bukan hanya bergantung pada undang-undang, tapi juga pada pihak pelaksana.
Kemudian, Aria pun menantang Prabowo untuk segera mengeluarkan Perppu terkait perampasan aset agar rencana pembuatan undang-undang ini tak hanya jadi polemik.
"Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa PDIP sangat setuju dengan adanya undang-undang perampasan aset. Namun, dia berharap pembahasan soal perampasan aset ini bisa dilakukan bersama seluruh pihak.
Sebagai informasi, Menteri Supratman mengaku akan melakukan upaya lobi pada para ketum partai dan parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024-2029.
Hal tersebut untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Supres).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi