Menuju konten utama

Yusril Bertemu dengan Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

Soal RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU itu akan dilaksanakan.

Yusril Bertemu dengan Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, saat bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, untuk bahas soal RUU Perampasan Aset di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya membahas RUU Perampasan Aset dan isu-isu hukum lainnya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Pimpinan KPK yang datang adalah Ketua KPK, Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sementara Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi, Rildo Ananda Anwar; Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono; Plt Deputi Bidang Hukum, Nofli; Plt Deputi Bidang HAM, R Andika Dwi Prasetya; serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Surya Mataram.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Terkait beberapa materi diskusi, Yusril menjelaskan bahwa dalam soal RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU itu akan dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril.

Menurutnya, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Begitu juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Yusril menjelaskan proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, kata dia, Disnaker akan mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu ada pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat, dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," tutupnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi