Menuju konten utama

KPK Dorong DPR Periode Baru Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset mandeg. DPR periode baru didorong untuk lebih cepat membahas beleid tersebut.

KPK Dorong DPR Periode Baru Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR 2024-2029 yang baru saja dilantik, dapat memprioritaskan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hal tersebut penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR. Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan, KPK menaruh harapan tinggi pada DPR dalam penguatan pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Tessa, KPK juga percaya, DPR akan memegang teguh komitmen dalam menjalankan peran politik secara berintegritas.

"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," ujarnya.

RUU Perampasan Aset telah melalui perjalanan yang panjang. Bermula sejak 2008, di mana naskah RUU tersebut pertama kali disusun. Kemudian, RUU ini telah masuk pada periode program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

RUU ini juga kemudian masuk pada periode prolegnas 2020-2024. Pada tahun 2020, pemerintah mengusulkan RUU ini untuk segera dibahas, namun ditolak oleh DPR RI.

Kemudian, barulah pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR, untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini. Pembahasan beleid ini dianggap penting karena membuat KPK dan aparat penegak hukum lainnya merampas aset koruptor tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebenarnya, DPR sempat memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2023, namun hingga jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir belum ada pembahasan terkait RUU ini.

Lebih lanjut, di tahun 2024 ini, makin banyak desakan dari masyarakat maupun lembaga untuk DPR mempercepat membahas RUU tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2024 lalu, Ketua DPR RI 2019-2024, Puan Mahari, malah meminta masyarakat dan awak media untuk menanyakan kebermanfaatan RUU ini, terhadap pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN DPR RI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky