Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

Jokowi Sebut Putusan MK Buktikan Tak Ada Intervensi Pemerintah

Jokowi sebut putusan MK penting untuk menghapus tudingan publik dalam intervensi pemerintah dalam Pemilu 2024.

Jokowi Sebut Putusan MK Buktikan Tak Ada Intervensi Pemerintah
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan disela-sela meninjau lokasi pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024. Ia menilai, putusan MK penting untuk menghapus tudingan publik dalam intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” kata Jokowi saat memberikan keterangan usai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infraastruktur pasca bencana di Sulawesi Barat, dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2024).

Jokowi juga mendorong masyarakat untuk bersatu setelah Pemilu 2024. Hal ini tidak lepas dari kondisi eksternal geopolitik dunia yang menekan semua negara. Ia mendorong agar semua pihak untuk bersatu.

“Ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal politik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” kata Jokowi.

Jokowi pun menegaskan bahwa pemerintahannya akan mendukung transisi ke pemerintahan baru. Ia menjamin pemerintah akan mendukung proses transisi.

“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kami siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," kata Jokowi.

Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan permohonan pasangan 01 dan 03 tidak beralasan menurut hukum. Mereka menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz