tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Heddy Lugito, saat sidang PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Mulanya Heddy menyebut bahwa DKPP telah membacakan putusan atas pelanggaran Ketua KPU, RI Hasyim Asyri. Menurut dia, pembacaan putusan itu telah dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan melalui siaran YouTube di akun DKPP.
"Putusan sudah dibacakan [pada] 5 Februari 2024. Terkait putusan 135, 136, 137, dan 141. Adapun putusan DKPP itu dibacakan secara terbuka dan disaksikan melalui YouTube," katanya saat sidang.
Heddy mengatakan, DKPP juga telah melapirkan salinan sejumlah putusan itu dan menyerahkannya kepada MK. Ia lantas meminta hakim MK untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
"Yang Mulia, bersamaan ini, sudah kami lampirkan putusan yang perkara 135, 136 137, dan 141, sudah diserahkan ke Yang Mulia, mohon dipelajari," tuturnya.
Mendengar hal ini, emosi Arief langsung tersulut. Ia menyebut Heddy yang merupakan mahasiswanya semasa kuliah justru meminta para hakim MK untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Arief menegaskan, Eddy seharusnya meminta hakim untuk mempertimbangkan salinan putusan itu, bukan meminta para hakim mempelajarinya.
"Ini ada mantan murid suruh dosennya mempelajari, salah satu murid di Undip (Universitas Diponegoro), kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya, jadi ini kok saya suruh mempelajari," tuturnya.
"Ini saya betulkan karena masih junior, dimohon tidak pelajari. Berkas yang sudah diberi, tidak dipelajari, tapi untuk menjadi pertimbangan," imbuh Arief.
Heddy lantas berterima kasih atas teguran Arief kepada dirinya.
"Terima kasih, Prof," kata Heddy.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi