Menuju konten utama

Kerap Bagikan Bansos, Sri Mulyani Ungkap Dana Jokowi saat Kunker

Menurut Sri Mulyani, anggaran untuk kunjungan presiden & bantuan kemasyarakatan dari presiden diambil dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN.

Kerap Bagikan Bansos, Sri Mulyani Ungkap Dana Jokowi saat Kunker
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa bantuan sosial yang kerap dibagikan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke berbagai daerah berasal dari anggaran APBN yang disebut dana operasional presiden.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Sri Mulyani menjawab pertanyaan dari hakim, Saldi Isra, yang menyoroti sumber anggaran bantuan yang kerap dibagi-bagikan Jokowi ke warga. Bantuan tersebut misalnya seperti kaos hingga bantuan pangan beras.

"Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos (perlindungan sosial), anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," ucap Sri Mulyani.

Dalam hal ini, dasar hukum dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana operasional presiden dapat dialokasikan berupa uang maupun barang. Secara rinci, anggaran tersebut bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, Sri Mulyani membocorkan bahwa pagu anggaran dana operasional presiden kerap naik tiap tahunnya. Tercatat pada 2019 pagu disiapkan sebesar Rp110 miliar dengan realisasi Rp57,2 miliar.

Kemudian, pada 2020 alokasi anggaran Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar. Pada 2021 alokasi anggaran sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasinya Rp102,4 miliar. Dan pada 2022 alokasi anggaran Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar.

"Tahun 2023, alokasi anggaran Rp156,5 miliar, realisasinya Rp127,8 atau 82 persen. Dan 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar," ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi