Menuju konten utama

Keadilan Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK bukan hanya perselisihan jumlah suara, tapi juga penilaian terhadap proses pemilihan.

Keadilan Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Header perspektif Keadilan dalam Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. tirto.id/Tino

tirto.id - Perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum kembali menyeruak seiring dengan proses sengketa hasil pilpres 2024. Terdapat dua pertanyaan terkait kewenangan MK dalam memutus perselisihan pilpres yakni: apakah kewenangan MK hanya terbatas pada hasil penghitungan suara, atau MK juga memiliki kewenangan untuk menilai proses pemilihan umum tersebut.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK tersebut mempopulerkan kembali idiom MK sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Pandangan yang membatasi kewenangan MK hanya sebatas pada hasil penghitungan suara mendudukkan MK untuk berkutat pada jumlah suara saja.

Sependek ingatan penulis, penggunaan istilah “kalkulator” mulai populer ketika Jimly Ashiddiqie, saat menjabat sebagai hakim konstitusi, seringkali menegaskan bahwa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pihak yang bersengketa hanya perlu membawa kalkulator. Pandangan Jimly tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, yang kemudian melahirkan pandangan kedua. Pandangan kedua melihat bahwa MK juga seharusnya dapat menilai proses pemilihan umum secara keseluruhan.

Tulisan ini mencoba menguraikan perdebatan tersebut dari sudut pandang yurispudensi putusan MK. Tulisan ini berpendapat bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan MK, kewenangan MK tidak terbatas pada perselisihan jumlah suara, namun juga mencakup pada penilaian proses pemilihan.

MK di dalam beberapa putusannya telah secara konsisten memasukkan penilaian proses pemilihan dalam kewenangannya. Walaupun yurisprudensi ini terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), namun penulis berpendapat secara secara mutatis mutandis (perubahan yang diperlukan atau penting), putusan ini seharusnya juga diterapkan di dalam memutus sengketa pilpres.

Ada dua putusan utama terkait isu ini, yakni Putusan Sela Pilkada Sumsel (79/PHPU.D-XI/2013) dan Putusan Pilkada Kotawaringin Barat (45/PHPU.D-VIII/2010). Pada putusan tersebut, penulis melihat bahwa MK telah mengambil posisi untuk tidak hanya menilai aspek perhitungan jumlah suara semata, namun juga menilai kualitas proses pelaksanaan pemilihan.

MK mengembangkan dua pertanyaan uji untuk menilai proses pemilihan. Pertanyaan uji pertama, apakah perangkat pelaksana pemilu seperti KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugasnya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak penyelenggaran pemilu yang demokratis? Pertanyaan uji kedua, apakah pelanggaran tersebut gagal ditindak oleh KPU dan Bawaslu, dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga melanggar prinsip-prinsip keadilan, ketertiban, kemerdekaan, dan kemakmuran serta kesejahteraan bersama?

Sidang lanjutan sengketa Pilpres mendengarkan keterangan Menteri

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Penyelesaian Sengketa Pemilu

Secara normatif, penyelesaian sengketa pemilu termuat dalam Buku Keempat Undang-Undang N0 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membagi persoalan pemilihan umum menjadi dua, yakni: sengketa proses yang kewenangan penyelesaiannya berada di ranah Bawaslu dan Mahkamah Agung melalui PTUN, termasuk di dalamnya pelanggaran Pidana Pemilu; serta perselisihan hasil pemilihan umum yang kewenangannya diselesaikan oleh MK.

Namun demikian, MK di dalam putusannya, menolak pembagian tersebut. MK menyatakan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, juga termasuk di dalamnya menilai aspek proses. Jika ditemukan pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TSM) dari pelaksanaan pemilu, namun tidak diselesaikan/direspons oleh Bawaslu, maka MK dapat menyatakan batal keputusan hasil pemilu yang didasarkan pada proses yang tidak adil.

Hal ini dapat dilihat pada Putusan Kotawaringin Barat 2010. Putusan tersebut menekankan proses pemilihan harus dilakukan “demi tegaknya hukum dan keadilan dan meniadakan ketidakdilan… Hasil akhir dari proses yang tidak adil bukanlah keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prinsip keadilan umum”. Lebih lanjut MK menyitir maxim hukum yang menyatakan secara tegas, bahwa tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh sendiri atau orang lain (nemo commendum copere pstet de injuria sua propriai).

Namun demikian, putusan MK yang dapat membatalkan keputusan hasil pemilihan yang didasarkan pada proses yang tidak adil hanya dapat dilakukan jika ketidakdilan yang bersifat TSM tersebut dibiarkan oleh Bawaslu. Sebagaimana dinyatakan di dalam Putusan Sela Pilkada Sumsel, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pilkada Kalteng (Putusan 125/PHP/2021).

Pada putusan sela Pilkada Sumsel, MK menemukan unsur pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelanggaran pemilu. Sedangkan pada Pilkada Kalteng MK tidak menemukan pembiaran oleh Bawaslu terhadap pelanggaran. Oleh karenanya, MK pada putusan Pilkada Sumsel menyatakan batal terhadap Keputusan KPU terkait hasil pemilihan, dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada beberapa kabupaten/kota. Sedangkan pada kasus Pilkada Kalteng, MK meneguhkan keputusan KPU terkait dengan hasil pemilihannya, karena tidak diketemukannya pembiaran terhadap pelanggaran tersebut oleh Bawaslu.

Dari kedua putusan tersebut dapat disimpulkan, dalam hal menilai proses pemilihan, maka pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran proses pemilu yang dilakukan secara TSM tidak hanya harus membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, namun harus membuktikan bahwa KPU ataupun Bawaslu telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, sehingga menyebabkan terjadi ketidakadilan yang terstruktur, masif, dan sistemik dalam proses pemilihan.

Politisasi Bansos

Salah satu isu pelanggaran terbesar dari Pilpres 2024 adalah penggunaan bansos yang dianggap menguntungkan peserta pilpres nomor 2 yang terafiliasi dengan Presiden Joko Widodo. Presiden diduga melakukan politisasi Bansos demi kepentingan anaknya yang ikut berkontestasi sebagai calon wakil presiden.

Terhadap isu ini, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian MK. Pertama, apakah penggunaan bansos pada saat proses pemilu merupakan bentuk pelanggaran. Kedua, apakah hal tersebut dilakukan oleh peserta pemilu secara langsung.

Terkait dengan persoalan pertama, di dalam Putusan Sela Gubernur Sumsel 2013, MK memerintahkan pemungutan suara ulang dibeberapa lokasi pemilihan karena ditemukannya pelanggaran yang sifatnya TSM terkait dengan pemberian Bansos. Pada pertimbangannya, MK mempertimbangkan “pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang tidak wajar, tidak selektif dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumsel, …. patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Gubernur Incumbent ...” (hlm.169)

Terkait dengan isu kedua, apakah pelanggaran tersebut hanya dapat dilakukan oleh peserta pemilu langsung. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa ketidakadilan dalam proses pemilu dapat muncul tidak hanya ketika peserta pemilu melakukan tindakannya sendiri secara langsung, namun juga dilakukan oleh orang lain yang terafiliasi untuk kepentingan peserta pemilu.

Dalam hukum pembuktian, tindakan menguntungkan yang dilakukan orang lain adalah dengan membuktikan ada atau tidaknya hubungan afiliasi atau istimewa. Salah satu contoh dari bentuk hubungan afiliasi/istimewa ini antara lain adanya hubungan tali persaudaraan seperti dalam hubungan ayah dan anak.

Keseluruhan prinsip hukum yang digariskan oleh yurisprudensi tersebut tentu perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat sebagai basis dari dalil yang dikemukakan. MK dalam memeriksa tidak hanya berhenti pada konsistensi memegang prinsip hukum yang digariskan di dalam yurisprudensi, namun juga harus melihat fakta yang disajikan apakah memenuhi atau tidak dalil-dalil hukum tersebut.

Kemampuan MK untuk mendasarkan diri pada kedua hal tersebut merupakan kunci penting untuk menghadirkan Pemilu 2024 yang kredibel dan berkeadilan.

*Penulis adalah dosen di Universitas Djuanda dan Peneliti PSKN FH Unpad

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.