Menuju konten utama

Ketika Timnas AMIN Bertaruh Asa di Sidang Sengketa Pilpres MK

Timnas AMIN percaya bahwa MK akan memberikan putusan yang progresif terhadap sengketa PHPU Pilpres 2024.

Ketika Timnas AMIN Bertaruh Asa di Sidang Sengketa Pilpres MK
Header Wansus Angga Putra Fidrian. tirto.id/Tino

tirto.id - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Arena pertarungan Pilpres 2024 seakan berlanjut di Gedung MK. Kubu pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN), merupakan salah satu penggugat yang meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Juru bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian, menegaskan bahwa harapan demokrasi yang lebih baik kini ada di pundak para hakim konstitusi. Bertamu ke kantor Tirto, Angga yang merupakan orang dekat Anies Baswedan, membeberkan soal kemungkinan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang diikuti oleh pihaknya.

Angga menjelaskan bahwa Pemilu 2024 adalah yang terburuk, atau halusnya, kata dia, pemilu yang tidak seperti ekspektasi banyak orang. Adanya dugaan penyelewengan penyaluran bansos untuk kemenangan Prabowo-Gibran, menjadi salah satu tanda masalah proses Pemilu 2024.

“Kalau kita menganggap politik uang itu salah, money politic itu salah, serangan fajar itu salah. Serangan fajar yang pakai APBN tuh jauh lebih salah,” kata dia memprotes soal dugaan penyelewengan bansos jelang pemungutan suara pemilu.

Angga menilai, Timnas AMIN percaya bahwa MK akan memberikan putusan yang progresif. Hal ini menurutnya akan menyelamatkan demokrasi dari kemunduran. Di sisi lain, akan menjadi edukasi politik kepada masyarakat tentang amburadulnya sistem pemilu saat ini.

Tidak hanya itu, Angga juga sempat membeberkan rencana Anies Baswedan setelah palagan Pilpres saat ini rampung. Lebih lanjut, Angga turut bercerita soal keadaan internal tiga parpol pengusung AMIN saat ini, yakni Nasdem, PKS, dan PKB. Benarkah ada keretakan dalam koalisi mereka? Simak jawabannya dalam petikan wawancara Angga bersama Tirto dalam acara Podcast Tirto For Your Pemilu, di bawah ini:

Bagaimana melihat situasi sekarang?

Kita sih percaya diri ya sebenarnya kan ini sudah disampaikan juga Pak Anies berkali-kali di semua forum. Bahwa ini bukan tentang menang dan kalah. Jadi kita maju ke sengketa MK ini bukan agar MK memenangkan Anies Baswedan. Tapi kita pengen bahwa ada pemilu yang lebih baik di masa depan.

Jadi kita tuntutannya, Pilpres pemilihan suara ulang tanpa melibatkan cawapres nomor urut 2. Sebab, bagi kami proses pencalonan cawapres [nomor urut] 2 itu tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku sehingga Pak Prabowo harus cari wakil presiden lain.

Dan pun nanti misalnya setelah pemilu berikutnya Pak Prabowo dan cawapres lain tetap menang. Ya berarti itu memang proses yang adil untuk semuanya. Karena tidak ada pasangan calon yang dibentuk akibat pelanggaran etik, pelanggaran konstitusi dan juga lewat nepotisme.

Bagaimana membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)?

Iya, kami sendiri sebenarnya tidak fokus pada TSM-nya. Karena kan kalau setelah aturan perundangan pemilu sekarang, TSM itu ada di Bawaslu.

Makanya kita melihat karena posisi sekitar pemilunya lewat undang-undang yang kemarin itu direduksi. Kita melihat bahwa kayaknya Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya sekedar menghitung selisih suara nih seharusnya kan.

Gara-gara terakhir dan selepas kepemimpinan hakim yang cacat etik itu, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan-keputusan yang lebih progresif.

Misalnya, enggak jadi memajukan jadwal Pilkada yang tadinya November. Kan niatnya mau diajukan ke September supaya presidennya masih sama, sehingga pola kecurangan di Pilpres bisa dilakukan lagi di Pilkada. Sehingga kita percaya diri bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini sudah kembali lagi harkatnya sebagai penjaga konstitusi kita.

Agar pelanggaran-pelanggaran konstitusi, misalnya kaitan pelanggaran mobilisasi bansos gitu ya. Itu kan kebijakan yang gamblang secara nyata dari angka aja udah kelihatan. Nah, itu kan kebijakan yang harus dipikirkan oleh teman-teman hakim di Mahkamah Konstitusi.

Angga Putra Fidrian

Angga Putra Fidrian. (Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana)

Empat Menteri Jokowi dihadirkan ke MK, apa pengaruh mereka?

Hakim MK yang bisa [memanggil] atas kebutuhan persidangan untuk minta keterangan itu bisa memanggil para menteri, karena kuasanya diberikan undang-undang.

Tapi sebenarnya signifikansinya kenapa menteri-menteri tadi? Misalnya, Pak Airlangga Hartarto dia Menteri Koordinator Ekonomi yang menyatakan bahwa ada pemblokiran anggaran. Saya lupa berapa, supaya bisa dialokasikan untuk bansos.

Juga adalah menteri yang secara gamblang menyampaikan ke masyarakat bahwa bansos yang diterima adalah yang diserahkan oleh Presiden Jokowi, makanya pilih anaknya Pak Jokowi. Sama persis dengan yang dilakukan oleh Pak Zulkifli Hasan yang telah diputus bersalah, meskipun hanya teguran.

Nah, terus Mensos itu kaitan sama dana bansosnya penyerahan bansos, apakah itu ada di DTKS, apakah itu ada ya data-data yang dimiliki Mensos. Dan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

Seberapa yakin MK dalam mengadili sengketa ini?

Kita ngerasa hasilnya apapun nih, 58 persen mau Pak Prabowo menangkan 51 persen atau 80 persen atau misalnya Pak Anies sama Pak Prabowo itu selisihnya sedikit, tapi kalau prosesnya bermasalah ya memang harus tetap maju ke MK.

Yang kita amankan itu proses demokrasinya. Jangan sampai, misalnya sekarang Pilpres dianggap berhasil nih formulanya anak pejabat aktif pakai bansos, pakai program intimidasi, dan lain-lain. Karena dianggap ini berhasil dan nggak ada yang ngasih catatan.

Kubu 02 bilang ini bukan tugas MK dalam menguak kecurangan pemilu, tanggapan Anda?

Nah, itu yang dinamakan main narasi. Jadi bukan kami yang main narasi tapi komentar-komentar yang seperti itu yang memainkan narasi yang lupa bahwa Mahkamah Konstitusi itu tadi, itu penjaga garda terakhir konstitusi kita.

Jadi bukan kalkulator itu yang kita, makanya kita merasa bahwa Undang-Undang Pemilu 2017 kalau nggak salah itu membuat MK ini hanya sekedar [mengurus] selisih hasil angka-angka, padahal bicara pemilu itu mengubah nasib banyak orang. Bukan cuma masalah 50 persen, 51 persen.

Permohonan Timnas AMIN ingin mendiskualifikasi Gibran. Apakah memungkinkan?

Kalau studi kasus ya di Pilkada ada calon, jadi MK sudah berproses sudah memenangkan selesai, tutup buku. Ternyata MK sendiri yang bilang bahwa ini bisa dievaluasi nih ternyata.

Ada hal yang salah sehingga akhirnya calon bupatinya itu diskualifikasi karena dia warga negara asing. Dalam hal ini, warga negara asing dan belum 40 tahun itu sama kriterianya tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Lalu MK di putusannya waktu itu menyatakan bahwa rezim Pilpres dan rezim Pilkada itu setara sekarang, jadi enggak ada perbedaan sehingga apa yang terjadi di Pilkada itu bisa juga diterapkan di Pilpres. Belum lagi kasus di Sumatera Selatan, Alex Nurdin, PSU, karena menggelontorkan bansos untuk dirinya kira-kira gitu.

Sidang pembuktian pihak terkait sengketa Pilpres

Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Kenapa enggak sebelum KPU umumkan peserta pemilunya aja?

Kan gini, ini ada proses pendaftaran di mana waktu itu PKPU-nya kan enggak diubah, PKPU 19 enggak diubah. Dan beberapa bulan kemudian DKPP menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU melanggar etik atas pendaftaran Gibran dan itu proses kan sudah berjalan.

Proses sudah berjalan dan bahkan kan gini, kalau orang bilang kenapa enggak protes, kenapa enggak berhenti? Bahkan Pak Anies itu di debat pertama menyatakan protes ke Pak Prabowo langsung di panggung debat kan, enggak semua protes itu disampaikan lewat boikot.

Bahkan ditanya langsung ke orangnya di panggung debat dan Pak Prabowo sih jawabannya, 'Mas Anies kita semua sudah dewasa', which is something wrong. Di proses itu, yang perlu ditelisik oleh Mahkamah Konstitusi. Itu juga perlu dipelajari oleh seluruh masyarakat, bahwa memang ada sesuatu dalam proses ini.

Pakar hukum menilai paling mungkin terjadi itu pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang terbukti ada kecurangan, bagaimana tanggapan Anda?

Yang lebih penting tadi bahwa kan pasti gini, pun misalnya PSU-nya hanya di beberapa wilayah tapi kan tercatat kenapa ada PSU-nya. Misalnya, tercatat bahwa ada bansos di situ tercatat bahwa ada pelanggaran etik di situ. Bahwa ternyata Zulkifli Hasan bicara tentang pengarahan bansos dari Pak Jokowi, makanya anak Jokowi itu sudah cukup untuk bilang bahwa enggak boleh lagi ada pengarahan bansos.

Enggak boleh lagi ada presiden ikut campur secara jelas, menteri aktif harus cuti, itu yang lebih penting. Jadi mau itu putusannya hanya di beberapa lokasi, tapi atas dasar putusannya adalah hal-hal tadi. Itu kita bisa percaya diri, bahwa demokrasi kita bakal tetap baik-baik saja.

Surya Paloh bertemu Prabowo, ada kesempatan bergabung dengan KIM?

Setahu saya sih semua masih konsisten sampai hari ini, masih konsisten. Itu kan gerak partai politik yang terpisah dari Pilpres, kira-kira gitu terakhir. Teman-teman Nasdem juga ikut di MK dan enggak ada masalah sebenarnya. Yang perlu antisipasi adalah pertemuan-pertemuan yang enggak ketahuan sama publik itu.

Apa betul PKB juga sedang diajak gabung Prabowo?

Biasanya pasca-Pilpres tuh selalu ada Muktamar atau Kongres dan kayaknya nggak cuma PKB. Ada Golkar, PDIP juga mungkin akan Kongres, sehingga isu itu bisa aja disampaikan ke publik.

Golkar mau ada Gibran jadi ketua umumnya, terus sekarang ada isu Gus Muhaimin juga digoyang di PKB, tapi setahu saya PKB salah satu partai yang solid dari struktur partainya. Tiga pengusung [AMIN] partainya solid jadi nggak berbeda antara grassroot dan arahan grassroot dan pimpinannya.

Jika parpol pengusung AMIN gabung ke Prabowo nanti bagaimana?

Sebenarnya yang dibutuhkan dari demokrasi kita saat ini proses demokrasi yang sehat dimana ada pendukung pemerintah, ada oposisi yang juga mengontrol. Meskipun sebenarnya praktik itu salah di Indonesia, dimana seharusnya DPR itu ya harus jadi oposan dari pemerintah karena kita presidensial bukan parlementer.

Itu praktik yang salah yang dikerjakan sejak 2004 dimana seharusnya mau itu partai pengusung presiden atau tidak, ketika dia ada di DPR dia harus kritis, jadi partner kritisnya presiden. Praktik yang saat ini membuat banyak undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat.

Kita punya pengalaman buruk di revisi Undang-Undang KPK yang hasilnya adalah ketua KPK yang jadi tersangka. Lalu ada revisi KUHP, lalu ada Undang-Undang Ciptaker, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Omnibus Perpajakan yang sekarang bikin PPN jadi 12 persen, UU Omnibus Kesehatan yang bikin kita kehilangan mandatory spending. Itu produk dari parlemen yang tidak Jadi partner kritisnya pemerintah.

Jadi Kalau boleh saya saran ke teman-teman partai politik, ini bukan tentang berkuasa atau tidak, tapi ini tentang kita jaga demokrasi kita, resource mereka partai yang tidak mendukung Pak Prabowo itu banyak sekali untuk menjaga demokrasi kita lebih baik. Untuk supaya 2029 kita tidak menemukan kerusakan yang sama dalam sistem Pemilu.

Angga Putra Fidrian

Angga Putra Fidrian. (Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana)

Edukasi politik yang disebut tadi itu seharusnya seperti apa?

Kalau kita menganggap politik uang itu salah, money politic itu salah, serangan fajar itu salah. Serangan fajar yang pakai APBN tuh jauh lebih salah. Ketika mereka bisa menahan diri untuk tidak melakukan itu, itu sebenarnya jadi satu contoh pendidikan politik yang baik buat masyarakat.

Nah, itu kan nggak dikerjain sebenarnya. Belum lagi dialog-dialog gitu ya. Harus sebenarnya kayaknya gitu presiden kita jarang banget town hall meeting ketemu konstituen, dengerin langsung dari masyarakat.

Jadi jangan cuma datang salaman-salaman, kasih kaos, kasih blusukan. Tapi beneran dialog mereka butuhnya apa, dan didengerin gitu. Jadi jangan udah datang dialog, tapi abis itu malah enggak dikerjain gitu. Datang dialog dengerin, bikin jadi kebijakan publik.

Anies sendiri apakah ada komunikasi dengan pihak Prabowo-Gibran?

Setahu saya sih belum ada. Ya tentu yang minta ketemu banyak, tapi sejauh ini masih nunggu hasil MK. Bahkan Pak Anies sendiri enggak mau bicara pilkada, walaupun kan udah yang ngomongin maju-maju gitu.

Pak Anies sendiri enggak mau ngomongin itu, karena menghargai proses pemilu kita yang masih berjalan sampai putusan MK. Selesai berarti 22 April gitu. Langkah-langkah berikutnya ya tergantung hasil MK-nya. Jangan-jangan malah suara ulang.

Kalau hasil putusan MK ternyata menolak permohonan bagaimana?

Kita percaya hakim-hakim MK itu lebih progresif hari ini. Pun misalnya tidak memutuskan seperti yang kami tuntut, tapi mereka punya hati nurani yang bisa menyatakan bahwa memang ada yang salah sama proses pemilihan umum 2024. Kita butuh sesuatu yang lebih baik di 2029. Minimal para hakim MK bisa melihat hal-hal tersebut, sesuai hati nuraninya aja.

Kayaknya kalau ditanya ke seluruh hati masyarakat gitu ya, ada yang salah nggak sih? Semua pasti bilang ada kok yang salah. Tiga masalah mau ngakuin apa nggak gitu ya. Kalau mereka pendukung 02 pasti nggak bilang, iya salah sih, tapi ya gitu. Cuma kita pasti yakin bahwa dari hati nurani pasti ada yang salah. Bahkan dalam pemilu presiden langsung ya memang yang ini yang paling tidak sesuai dengan ekspektasi banyak orang lah.

Rencana Anies selanjutnya apa setelah sengketa MK?

Belum ada, memang belum mikirin ke manapun. Tapi yang sudah pasti bisa disampaikan, beliau tidak memutuskan kan tidak akan gabung sama pemerintah, dia akan tetap terus berada di garis perubahan gitu. Karena Pak Anies sendiri percaya, kami percaya bahwa 23 sekian persen, 40 juta orang yang milih kemarin di Pilpres tanpa bansos, tanpa serangan fajar, karena kami tidak punya uang.

Cuma bermodal ide sama gagasan aja gitu. Kita juga tidak mengintimidasi kepala desa supaya milih, tidak mengintimidasi siapapun supaya milih gitu, karena kepolisian tidak berada di pihak kita gitu. Mereka 40 juta yang milih ini adalah 40 juta yang milih karena gagasan. Karena politik gagasan, sehingga itu yang perlu dipastikan bahwa gagasannya masih tetap sama pun misalnya Pak Anies maju di 2029.

Ada kabar Pak Anies akan maju di Pilkada DKI?

Belum tahu. Belum ada pembicaraan ke arah sana, tapi yang sudah pernah dibicarakan adalah kalau pilkadanya menggunakan mekanisme yang dikerjakan di Pilpres 2024, ada bansos pakai APBN atau APBD, ada intimidasi, Pak Anies pasti kalah.

Kalau pakai cara yang sama, karena kita tidak punya sumber daya sejauh itu. Tapi makanya penting untuk memastikan bahwa cara-cara buruk itu tidak bisa dikerjakan. Dan bukan cuma Mas Anies yang kalah gitu, misalnya Gus Muhaimin maju di Jatim, polanya masih sama ya pasti kalah gitu.

Siapapun yang melawan sekprinya Bu Riana di Iriana di Bogor, udah pasti kalah gitu. Siapapun yang melawan Erina Gudono di Bupati Sleman, udah pasti kalah. Kalau polanya itu masih pakai Pilpres 2024 ini. Makanya penting untuk pola itu dipastikan salah dan yang menggunakan itu bersalah. Supaya tidak ada lagi yang menggunakan pola-pola Pilpres 2024 ini di pilkada-pilkada kita gitu.

Itu kan baru yang ketahuan nih. Kita enggak tahu berapa lagi tentakelnya Pak Jokowi disebar di Pilkada 2024. Ketika tentakel-tentakel itu maju di Pilkada, polanya masih sama. Ya mungkin demokrasi kita bisa pulih lagi 20-30 tahun lagi.

Masyarakat kan suka dengan adanya bansos, jadi bagaimana dong?

Nah, itu tadi, masyarakat kan kalau gini, saya tidak menyalahkan masyarakat ya, karena kan masyarakat itu dibentuk sama penyelenggara negaranya. 10 tahun terakhir, penyelenggara negara kita membentuk masyarakat yang seperti itu.

Yang perlu dilakukan adalah membuat langkah-langkah yang dilakukan penyelenggara negara itu salah gitu. Yang bisa menyalahkan itu ya Mahkamah Konstitusi. Karena dia yang bisa menilai apakah program yang dikerjakan itu mengkhianati konstitusi atau tidak.

Baca juga artikel terkait WAWANCARA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri