tirto.id - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, berharap tidak muncul kontroversi berkelanjutan dari para tokoh yang melayangkan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yahya menyadari pengajuan amicus curiae merupakan hak warga negara. Namun, menurutnya, kini kerap bermunculan persoalan yang menyangkut kepentingan golongan. Karena itu, ia berharap keputusan MK bisa diterima oleh masyarakat.
"Kami berharap penetapan MK sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut, dalam arti bisa diterima oleh semua pihak," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Ia menilai, MK sebaiknya tidak mempertimbangkan hal yang tidak mutlak alias nisbi untuk keputusan-keputusannya. Sebab, tambahnya, pertimbangan yang nisbi bisa menjadi masalah berkepanjangan.
Yahya berharap MK tidak memicu kontroversi berkelanjutan dengan adanya amicus curiae yang dilayangkan sejumlah tokoh. Menurut dia, harapan ini juga merupakan harapan warga yang kerap berselisih karena kontroversi berkelanjutan.
"Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa MK tidak ada kontoversi yang berkelanjutan, semuanya bisa berjalan normal kembali, semuanya bekerja kembali, dan ikhtiar untuk kemajuan dan perbaikan bisa terus dilaksanakan kembali secara efektif," urainya.
Ia menambahkan, masyarakat kini merindukan suasana damai. Masyarakat dinilai telah dipusingkan dengan tetek-bengek keramaian pemilu.
"Karena itu, ya, alhamdulillah, kita sempat ribut besar dikit, tapi lalu ada Ramadhan. Abis itu dapat THR, lumayan. Masyarakat ini juga kan sudah kangen bisa kerja seperti biasa enggak pakai ribut-ribut lagi, sudah kangen sebetulnya," tutur Yahya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh melayangkan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke MK. Salah satunya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Selain Megawati, pentolan FPI Rizieq Shihab serta eks Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin juga melayangkan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke MK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi