Menuju konten utama

Hakim MK Saldi Isra Sentil Ahli Prabowo: Belajar Lagi ke Yusril

Saldi Isra menilai Margarito Kamis, ahli Prabowo-Gibran, mesti belajar lagi kepada Yusril karena pernyataannya kontradiktif dengan pendapat Yusril.

Hakim MK Saldi Isra Sentil Ahli Prabowo: Belajar Lagi ke Yusril
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, meminta ahli Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, untuk menimba ilmu lagi ke Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Margarito menganggap Yusril selaku anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai gurunya.

Sentilan Saldi kepada Margarito terjadi saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan pihak Prabowo-Gibran di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Saldi semula mengaku merasa senang lantaran Margarito saat memberikan keterangan dalam sidang memulai pernyataannya dengan menyebut bahwa Yusril merupakan gurunya.

Kemudian, Saldi juga mengaku merasa senang karena Margarito menjadi ahli. Menurut dia, jalannya sidang akan menarik karena Margarito kerap memberikan keterangan saat sidang di MK.

"Kita bilang semua, seragam, 'wah ini hari Kamis besok pasti akan jauh lebih cemerlang pendapatnya Pak Margarito'. Karena [Margarito] biasa jadi ahli di sini," kata Saldi saat sidang.

Namun, harapan Saldi ternyata meleset. Ia menilai Margarito belum mengambil semua ilmu dari Yusril.

"Prof Yusril mengatakan gini 'betapun hebatnya seorang ahli, tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau di bawah dalam konteks hukum'," sebut Saldi.

Sikap Margarito, sebut Saldi Isra, justru bertentangan dengan pernyataan Yusril. Padahal, Margarito mengeklaim Yusril adalah gurunya. Karena itu, Saldi meminta Margarito untuk kembali berguru kepada Yusril.

"Nah, oleh karena itu Pak Margarito, ini ada putusan pengadilan loh yang dikatakan tidak valid, dan mungkin nanti Pak Margatiro selesai [sidang] ini, datang lagi ke Prof Yusril untuk menuntut ilmu beliau secara kafah, begitu kalau dalam konsep agamanya," ucap Saldi.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi