tirto.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai tidak ada kaitannya pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo bisa memenangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait pada sidang PHPU Pilpres 2024.
"Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, gimana caranya," kata Margarito saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, ia turut menyinggung soal anggapan ada sebagian kelompok yang takut dengan pengangkatan sejumlah pj kepala daerah. Menurut Margarito, apakah lantas pj kepala daerah itu tak usah diangkat untuk mengatasi kekhawatiran sebagian kelompok.
Di satu sisi, jika memang ada Pj kepala daerah yang berusaha memenangkan Prabowo-Gibran, pejabat yang bersangkutan harus diperiksa sesuai peraturan yang ada.
Jika memang tak ada Pj kepala daerah yang berupaya memenangkan paslon 02, Margarito menilai pengangkatan tersebut merupakan hal yang lumrah.
Dalam kesempatan itu, Margarito menyinggung soal paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menang di Aceh. Di wilayah itu, pimpinan daerahnya merupakan Pj kepala daerah yang diangkat oleh Jokowi.
"Kalau itu ditemukan ada tindak tanduk yang dinilai dengan penalaran yang logis menyimpang, periksa itu orang, UU memberikan kewenangan itu," katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto