Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden

Cuplikan yang diambil dari Metro TV, menyoroti tentang pertanyaan salah seorang Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.

Hoaks Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden
Header Periksa Fakta Hoaks Prabowo-Gibran Dilarang Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional. tirto.id/Fuad

tirto.id - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki babak baru. Setelah membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret, proses pelaksanaan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berlangsung hingga awal bulan April ini.

Seiring dengan berjalannya pembahasan di meja sidang, media sosial pun ramai membicarakan isu ini. Salah satu yang banyak beredar dan sempat ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial adalah klaim Prabowo-Gibran yang tidak diperkenankan menjadi pemenang Pemilu 2024 oleh Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Prabowo - Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara" dunia," begitu bunyi cuitan akun @MohammadKhafid3 di X pada 26 Maret 2024 lalu (arsip).

Dalam unggahan, terdapat sebuah video dari potongan berita yang ditambahkan narasi teks di dalamnya.

Periksa Fakta Prabowo-Gibran Mahkamah Internasional

Periksa Fakta Hoaks Prabowo-Gibran Dilarang Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional. (Sumber: Twitter/X)

"PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran. Pemilu brutal: Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 pada Sidang Komite PBB di Swiss," begitu isi keterangan dalam video tersebut.

Video tersebut telah disaksikan sebanyak 252 ribu kali dan mengumpulkan tidak kurang dari 280 komentar dan 3.200 tanda suka. Unggahan ini juga telah dibagikan ulang sebanyak 1.300 kali.

Unggahan serupa juga ditemukan dari cuitan akun @alfatih212426 yang bahkan telah disaksikan lebih dari 1 juta kali (arsip). Di platform lain, di Facebook, konten dengan narasi serupa ditemukan dari beberapa unggahan, namun jumlah penontonnya masih kecil, meski dibagikan oleh beberapa akun (tautan 1, arsip) (tautan 2, arsip) (tautan 3, arsip).

Lalu bagaimana kebenarannya? Apakah benar Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden?

Penelusuran Fakta

Mula-mula Tirto coba menelusuri video dalam unggahan tersebut. Video yang digunakan dalam unggahan adalah soal pemberitaan dari Metro TV dengan tajuk "Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi".

Isi video pemberitaan tersebut membahas tentang Anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, yang mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024 pada sidang Komite HAM PBB, di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024.

Penelusuran ke mesin pencarian Google dengan kata kunci seperti tajuk, ditambahkan keterangan Metro TV, mengarahkan ke video berikut. Video asli dari unggahan tersebut berasal dari unggahan akun resmi Metro TV di YouTube pada 15 Maret 2024. Isi video cenderung sama dengan unggahan di media sosial, hanya saja tidak ada keterangan teks dalam video.

Dalam video berdurasi sekitar dua menit tersebut dijelaskan bagaimana Ndiaye mempertanyakan kepada delegasi Indonesia tentang netralitas presiden pada Pemilu 2024. Dia juga mengkritisi putusan MK yang memberi kesempatan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, tidak ditemukan pernyataan apapun dari Ndiaye atau Komite HAM PBB lainnya terkait putusan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

Pencarian lebih lanjut mengarahkan ke video sidang Komite HAM PBB dalam sesi soal Indonesia, yang diunggah oleh PBB. Pertanyaan Ndiaye terlihat dimulai pada sekitar menit ke-26. Pertanyaan Ndiaye, ataupun pihak lain dari PBB, tidak menyebut putusan soal status Prabowo dan Gibran seperti yang disebut dalam klaim.

Dalam video yang tersebar di X dan Facebook juga terlihat watermark akun TikTok yang menyebarkan konten video serupa. Penelusuran ke akun tersebut mengarahkan ke video berikut.

Dari unggahan akun tersebut, terlihat video yang serupa, juga terdapat tambahan teks dalam video. Namun, tidak ada klaim yang menyebut pelarangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden.

Klaim teks dalam video yang menyebut dunia tidak merestui pencalonan Gibran juga tidak tepat, karena narasi dalam video hanya menyebut adanya pertanyaan dari Ndiaye yang kemudian tidak dijawab oleh delegasi Indonesia.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty