tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 dengan agenda keterangan dari pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Apakah Mahkamah bisa mendiskualfikasi pasangan calon? Sebagai orang hukum, apa dasarnya," katanya saat sidang.
"Orang itu tidak memenuhi syarat? Ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya," imbuh dia.
Margarito mengakui, di sejumlah perkara PHPU pilkada, ia sempat menjadi ahli. Di perkara tersebut, memang ada pelanggaran pemilu. Misalnya, kerusakan C.1 akibat di-tipeks.
KPU saat itu disebut tidak mempersoalkan kerusakan C.1 pilkada tersebut. MK lantas mempersoalkan kerusakan itu saat PHPU pilkada. Margarito menilai langkah MK saat itu masuk akal karena pelanggaran pilkada diklaim memang terjadi.
"Diprotes di rekapitulasi KPU, tapi [KPU] masa bodoh, lalu di sini [MK] dipersoalkan. ini bagi saya logis. Ada dasarnya, ada peristiwa konkret yang menurut akal sehat logis untuk dicek," ucapnya.
Untuk diketahui, pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta paslon 02 didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Tepatnya, Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Sementara itu, Anies-Imin meminta Gibran agar tak lagi menjadi cawapresnya Prabowo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang