tirto.id - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), menyinggung status hukum eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Sidang PHPU Pilpres 2024. Eddy menjadi ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Bambang mengaku, mendapatkan informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy. Mendengar hal ini, Ketua MK Suhartoyo bertanya apa kaitan penerbitan surat tersebut dengan sidang PHPU Pilpres 2024.
"Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," ungkap Bambang saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
"Apa relevansinya?" tanya Suhartoyo.
Bambang mengatakan, seorang tersangka tindak pidana korupsi sebaiknya tidak menjadi ahli yang dihadirkan di MK.
"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," urai dia.
Suhartoyo menilai status hukum Eddy masih belum jelas karena belum ada surat penetapan tersangka oleh KPK. Bambang pun meminta MK membuat catatan terkait surat penyidikan baru tersebut. Kepada Bambang, Suhartoyo mengaku akan mencatat pernyataan terkait Eddy Hiariej.
"Saya ingin mengajukan ini sebagai sebuah keberatan dan nanti majelis akan mempertimbang karena ini penting sekali," tutur Bambang.
"Iya, kami pertimbangkan dan kami catat, Pak," Suhartoyo menimpali.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang