tirto.id - Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjajanto, menuding pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dikarenakan sejak awal proses penunjukkan jabatan publik tersebut tidak demokratis. Tudingan itu dibacakan pada saat sidang pembukaan gugatan persengkatan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Dimana pemerintah menjadi pengendali segala tindak-tanduk kepala daerah dan ini bisa dibuktikan terakhir dalam kasus di Aceh tiba-tiba Gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 2 kalah," kata Bambang.
Oleh karenanya, Bambang menyimpulkan bahwa dalam proses kerja pemerintahan saat ini secara keseluruhan digunakan sebagai instrumen bagi pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggara Pemilu serentak," kata dia.
Selain itu, Bambang juga menuding pemerintah tidak taat dalam proses konstitusi. Karena sebelumnya, MK telah memberikan instruksi terkait penunjukkan penjabat gubernur melalui peraturan pemerintah alih-alih melaksanakan justru yang keluar adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2023.
"Yang juga penting untuk dikemukakan adalah terhadap perintah putusan MK tersebut telah menyebabkan proses penunjukkan kepala daerah berlangsung tidak demokratis dan sangat struktural," kata dia.
Mengenai penjabat gubernur Aceh, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membantah bahwa pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya Prabowo-Gibran di wilayah berjulukan serambi Mekkah tersebut.
"Satu tahun delapan bulan, terlama," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).
Dia juga membantah bila pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh. Mengutip keputusan KPU RI bahwa suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.
"Nggak lah hahaha kau. Satu tahun delapan bulan lalu sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj menjabat satu tahun delapan bulan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang