tirto.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung isu pembagian bantuan sosial hingga keterlibatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam kecurangan proses Pemilu 2024. Hal itu disampaikan pada saat pidatonya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," kata Anies Baswedan.
Mengenai Anwar Usman, Anies berpendapat bahwa hal itu mengancam ranah demokrasi Indonesia. Karena itu, dia mengingatkan, MK adalah pilar tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," kata Anies.
Dia mengingatkan kepada para hakim MK, apabila menolak sengketa yang diajukan olehnya, maka para hakim tersebut terancam menjadi bagian dari sejarah. Mereka terancam dapat tercatat ikut melanggengkan kecurangan dalam proses demokrasi Indonesia.
"Sekali lagi, inilah momen penentuan ke mana kita akan melangkah dalam persimpangan jalan yang krusial bagi bangsa ini. Rule of law atau rule by law? Demokrasi yang makin matang, atau kemunduran yang akan sulit diluruskan kembali bertahun-tahun ke depan?" kata Anies.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang