tirto.id - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Imin), hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. Anies-Muhaimin akan menyampaikan permohonan sebagai pemohon dalam agenda pemeriksaan pendahuluan.
Juru Bicara Timnas AMIN, Eva Sundari, mengatakan Tim Hukum Nasional AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir.
"Agenda pembacaan tuntutan. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden akan hadir untuk memberi pengantar di awal selanjutnya akan dihandle Tim Hukum," kata Eva saat dihubungi Tirto.
Nantinya, Tim Hukum Nasional yang bertugas selama persidangan sebanyak 10 orang. Mereka antara lain Ari Yusuf Amir, Bambang Wijayanto, Sugito, Refli Harun, Herman Kadir, Heru Widodo, Wakil Kamal, Anang Zubaydi, Zaid Mushafi, Zainudin Paru.
"Akan ada 10 tenaga Tim Hukum yang hadir di dalam ruang sidang, yang lain mengikuti dari luar ruang sidang," kata dia.
Anies dan Muhaimin berangkat dari Markas Pemenangan Timnas AMIN yang berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum persidangan Anies-Muhaimin akan memulai doa bersama dengan harapan dan memenangkan proses persidangan.
"Akan ada doa bersama mereka jam 7 tadi rencananya sebelum masuk ruang sidang " kata Eva.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 30 tim hukum menyambangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari menilai sejak awal Pilpres 2024 sudah mengalami kecacatan. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 pun dinilai inkonstitusional.
"Pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2, dari awal proses tersebut bermasalah, dan lanjutan masalahnya luar biasa, karena kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasanya," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang