Menuju konten utama

Alasan BW Mundur dari TGUPP demi Bela Mardani Maming

Bambang Widjojanto menyebut penetapan tersangka Mardani Maming punya dimensi khas dan khusus, bukan sekedar kasus hukum biasa. 

Alasan BW Mundur dari TGUPP demi Bela Mardani Maming
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasan pengunduran dirinya dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BW merasa terhormat ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mendampingi kasus Mardani Maming. Maming merupakan Bendahara PBNU dan mantan Bupati Tanah Bumbu.

"Saya mendapat amanah dari PBNU untuk jadi advokat atas salah satu pengurusnya yang sedang menghadapi kasus hukum. Ini adalah kehormatan bagi seorang BW," kata dia kepada Tirto, Jumat (22/7/2022).

Sebelum resmi mengundurkan diri, ia mengira bahwa penanganan kasus Mardani Maming dapat ditangani dengan mengambil cuti dari tugasnya sebagai anggota TGUPP.

Namun demikian, karena BW menganggap kasus yang dihadapai Maming bukan kasus hukum biasa, sehingga ia memutuskan untuk berfokus menangani perkara tersebut dan meninggalkan TGUPP.

"Saya meyakini cukup hanya hanya mengambil cuti saja dari tugas di TGUPP. Tapi kasus ini punya dimensi khas dan khusus bukan sekedar kasus hukum biasa. Ada underlying persaingan bisnis dari orang yang bisa dan mulai biasa menggunakan kekuatan hukum dan penegakannya bukan untuk kepentingan tujuan hukum," jelas BW.

BW mengatakan bahwa sebelum resmi mengundurkan diri, ia sempat berdiskusi dengan sejumlah pihak dan mendapat saran untuk mundur dari tim bentukan Anies Baswedan itu.

"Oleh karena itu potensial timbul kompleksitas yang bisa menganggu closing down pemprov DKI di ujung masa jabatan pemerintahannya yang tinggal 2 bulan lagi. Setelah berdiskusi dan mendapat saran serta nasihat maka diputuskan untuk tidak aktif dari TGUPP yang dimaknai sebagai pengunduran diri," urainya.

PBNU telah menunjuk mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum Bendahara PBNU, Mardani H Maming.

"Ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Selasa 12 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky