Menuju konten utama

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Penjemputan paksa dilakukan KPK lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dalam rangka melakukan penjemputan paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan oleh KPK lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ali Fikri menyebut bahwa proses praperadilan yang berlangsung tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," jelas Ali Fikri.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Mardani Maming.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky