Menuju konten utama

Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming Protes Dijadikan Buronan

Sebelum masuk ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Mardani Maming tak terima dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming Protes Dijadikan Buronan
Arsip foto - Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.

tirto.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua tiba sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 [Juli] bahwa saya akan hadir tanggal 28 [Juli] dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa [26 Juli] saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 [Juli]," kata Mardani.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto