tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersanga terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menyatakan bahwa alasan penolakan praperadilan tersebut salah satunya adalah karena Mardani Maming telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Selain itu, perkara yang dihadapi Mardani Maming yang diklaim sebagai perkara transaksi bisnis, sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK telah menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming masuk dalam DPO KPK.
Mardani Maming masuk DPO KPK lantaran dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.
Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Ia diduga menerima Rp104,3 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar," jelas Ali Fikri, Kamis 21 Juli 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky