tirto.id - Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku tidak adil karena telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya pada agenda pemeriksaan KPK.
"KPK tidak fair menyembunyikan surat MHM (Mardani H Maming) yang sudah dikirimkan lawyernya MHM," kata Bambang Widjojanto dalam keterangannya Selasa (26/7/2022).
Menurut Bambang, pihaknya telah mengirimkan surat yang ditandatangani Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH NU) yang menginformasikan bahwa Mardani Maming akan memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada 28 Juli 2022. Tanggal tersebut tepat satu hari setelah putusan praperadilan Mardani Maming dibacakan pada hari ini, Rabu 27 Juli 2022.
"Kami kembali menyampaikan bahwa sdr. Mardani H Maming senantiasa bersikap kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan yang mohon agar dapat dijadwalkan pada hari Kamis, 28 Juli 2022," demikian kutipan surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum atas nama Muhammad Raziv Barokah tersebut.
Bambang mengatakan upaya KPK melakukan jemput paksa Mardani Maming justru mencederai penegakan hukum.
"Malah melakukan show of force seolah MHM melanggar hukum. Kasihan masyarakat dan sangat mencederai penegakan hukum yang akuntabel," kata Bambang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Mardani Maming masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya KPK akan melibatkan Bareskrim Polri dalam upaya pencarian Mardani Maming setelah KPK gagal menemukannya dalam upaya jemput paksa pada Senin (25/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto