tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap hakim tetap independen dalam memutuskan praperadilan tersebut.
"Kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).
Ali mengatakan KPK telah memaparkan bukti dan hasil penyelidikan perkara yang menjerat Mardani Maming dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik," ujar Ali.
Hakim PN Jaksel dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming siang ini, Rabu (27/7/2022). Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
"Sidang putusan praperadilan Madani H Maming hari ini, Rabu, pukul 13.00 WIB," kata Denny, Rabu.
Dalam perkara ini, KPK telah menatapkan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif dalam penanganan perkara suap IUP di Tanah Bumbu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan