tirto.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek surat konfirmasi kehadiran Mardani Maming yang dikirim ke KPK pada 25 Juli 2022.
Namun demikian, KPK juga mempertanyakan keputusan tim kuasa hukum yang baru mengirimkan surat konfirmasi kehadiran pada 25 Juli, sementara pemanggilan kedua Maming telah dilakukan pada 21 Juli.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022? Namun demikian, kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," kata Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana sempat mengirimkan bukti tanda terima surat yang dimaksud. Dalam tanda terima tersebut diterangkan bahwa surat konfirmasi kehadiran Mardani Maming telah diterima oleh KPK pada 25 Juli 2022.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH NU) itu, disebutkan bahwa Mardani Maming akan penuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022.
"Kami kembali menyampaikan bahwa saudara Mardani H Maming senantiasa bersikap kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan yang mohon agar dapat dijadwalkan pada hari Kamis, 28 Juli 2022," demikian kutipan surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum atas nama Muhammad Raziv Barokah tersebut.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani Maming masuk dalam DPO KPK lantaran dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky