Menuju konten utama

Usai Mardani Maming, Harun Masiku Diminta Serahkan Diri ke KPK

Boyamin berharap KPK melakukan upaya maksimal untuk menangkap DPO yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Usai Mardani Maming, Harun Masiku Diminta Serahkan Diri ke KPK
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan apresiasi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga politikus PDIP, Mardani H. Maming yang telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis 28 Juli 2022 kemarin.

"Saya memeberikan apresiasi pada Maming yang akhirnya bersedia menyerahkan diri sebagai bentuk penghormatan hukum. Meskipun saya sebelumnya memang bersuara keras karena sampai harus jadi DPO. Tapi apa pun setelah menyerahkan diri, datang ke KPK itu saya memberikan apresiasi. Saya terima kasih pada Pak Maming telah melakukan proses hukum dengan benar," kata Boyamin melalui pesan singkatnya Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya setelah Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK, Boyamin berharap PDIP mengimbau kadernya yang masih buron, Harun Masiku untuk mengikuti jejak Mardani Maming menyerahkan diri kepada KPK.

"Kemarin kan PDIP mengimbau Maming, berharap PDIP juga mengimbau Harun Masiku (untuk menyerahkan diri ke KPK)," Katanya.

"Atau bukan PDIP, siapa pun bisa berikan imbauan kepada Harun Masiku untuk pulang atau menyerahkan diri kepada KPK," imbuhnya.

Selain itu, Boyamin juga berharap KPK melakukan upaya maksimal untuk menangkap DPO yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

"Terkait dengan perkara buron yang lain memang KPK harus melakukan upaya maksimal untuk menangkap atau membuat datang ke KPK dengan segala hal bisa dilakukan sepanjang koridor hukum," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, pada Kamis malam (28/7/2022).

Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky