tirto.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah mengonfirmasi bahwa dirinya dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Rabu (3/8/2022).
Meski demikian, Denny Indrayana bersikeras meyakini kasus yang menjerat Mardani Maming adalah kriminalisasi transaksi bisnis.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," katanya.
Ia juga berharap pada tahap selanjutnya Mardani Maming dapat memperoleh keadilan dalam perkara tersebut.
"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," harap Denny.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming lainnya, Abdul Qodir mengabarkan bahwa Denny Indrayana dan BW sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Mardani Maming.
Qodir mengatakan kuasa hukum yang saat ini mendampingi Mardani Maming berasal dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani sendiri merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya," ujar Abdul Qodir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto