Menuju konten utama

Kasasi Mardani Maming Ditolak, KPK: Bukti Tak Ada Kriminalisasi

Ali menyebut pelaksanaan eksekusi Mardani H Maming ke lapas menunggu salinan putusan kasasi MA diterima oleh jaksa KPK.

Kasasi Mardani Maming Ditolak, KPK: Bukti Tak Ada Kriminalisasi
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan MA yang menolak permohonan banding dari eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Ia merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP). Putusan tersebut dinilai membuktikan bahwa KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Mardani Maming.

“Meskipun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, misalnya politisasi dalam penanganan perkara, dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka terbantah itu semua,” kata Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Terhadap putusan tersebut, jaksa KPK juga akan segera melakukan eksekusi terhadap Mardani Maming sesuai dengan putusan hakim.

“Penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi,” kata Ali.

Ali menyebut, pelaksanaan eksekusi ke lapas menunggu salinan putusan kasasi dari MA diterima oleh jaksa KPK.

“Kami tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi (ke lapas)” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis pengadilan tingkat pertama yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terhadap putusan tersebut, pihak Maming kemudian mengajukan kasasi. Namun, MA kemudian menolak kasasi tersebut.

“Amar putusan, tolak,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani Maming seperti dikutip dari website resemi MA, Kamis (3/8/2023).

Dalam perkara ini, Mardani Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz