Menuju konten utama

KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa."

KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

"Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Februari 2023.

Ali menyebut jaksa menyatakan banding karena beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelas Ali.

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan permohonan banding tersebut.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ungkap Ali

sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Mardani dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) lalu.

Selain itu, Mardani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky