Menuju konten utama

Mardani Maming Dibui 10 Tahun, KPK Buktikan Tak Kriminalisasi

Vonis 10 tahun penjara kepada Mardani Maming bukti KPK tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada yang bersangkutan.

Mardani Maming Dibui 10 Tahun, KPK Buktikan Tak Kriminalisasi
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin kepada Mardani Maming hari ini.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

Ali menyebut tuduhan yang sempat dialamatkan kepada KPK ketika membuka penyidikan kasus Maming hanyalah asumsi belaka.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tuturnya.

Ia meastikan KPK tidak akan pernah melanggar hukum ketika menegakan hukum pidana korupsi. "Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Mardani dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Selain itu, Mardani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Mardani Maming sempat mengatakan pencekalan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Bendaraha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lalu menuding adanya mafia hukum di dalam negeri yang sedang menyeretnya ke dalam proses hukum perkara korupsi di KPK.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Maming dalam pernyataannya, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky