Menuju konten utama

Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Bui & Uang Pengganti 118 Miliar

Mardani dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita.

Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Bui & Uang Pengganti 118 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan. Hal itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 9 Januari 2023.

"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet dikutip dari Antara.

JPU menyatakan Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman pada sidang berikutnya, Rabu 25 Januari 2023.

Tim penasihat hukum Mardani Maming, Ade Yayan Hasbullah mengakui tuntutan JPU sangat berat bagi kliennya. "Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucap dia.

Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan. "Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," tegasnya.

Mardani yang merupakan pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dugaan suap ini terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARDANI MAMING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky