Menuju konten utama

Kasus Mardani Maming: Ditahan KPK & Pemberi Suap Telah Meninggal

Mardani Maming ditahan KPK 20 hari ke depan mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. KPK juga sebut terduga pemberi suap telah meninggal.

Kasus Mardani Maming: Ditahan KPK & Pemberi Suap Telah Meninggal
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - KPK resmi mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi antirasuah juga menahan Maming usai ia memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mardani Sempat jadi DPO

Mardani sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hingga komisi antirasuah memasukkannya dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022). Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Namun, tim kuasa hukum Mardani mengklaim telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 [Juli]," kata Mardani saat memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Mardani Maming Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai diperiksa pada Kamis malam (28/7/2022), Mardani pun ditahan KPK. Hal ini sebagai upaya proses penyidikan, kata Alex Marwata. KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terduga Pemberi Suap Mardani Maming Telah Meninggal

Dalam konfrensi pers Kamis malam, KPK juga menyebut orang yang diduga memberi suap terhadap Mardani Maming dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia. Terduga pemberi suap tersebut, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

“Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Alex.

Alex menambahkan, KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan masyarakat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu, tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan,” kata dia.

Alex juga mengungkapkan bukti dalam kasus yang menjerat Mardani cepat didapatkan, salah satunya dugaan adanya aliran uang melalui transfer.

“Cepat tidaknya proses penyidikan itu, kan, tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer,” kata Alex.

Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104,3 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga uang diterima Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

Mardani Maming: Saya Tak Melarikan Diri

Selain itu, Mardani Maming membantah melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Ia berdalih sedang ziarah ke makam Wali Songo sehingga tidak menghadiri panggilan komisi antirasuah sebanyak dua kali.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Mardani mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

“Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business', kata Mardani.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz