tirto.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). Lembaga antirasuah memberi kesempatan Mardani membela diri terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjeratnya itu.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara.
Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Selain itu, kata Ali, KPK menghargai kedatangan politikus PDI Perjuangan itu.
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa 26 Juli 2022. KPK menilai Maming tak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai menjadi buron, Mardani akhirnya tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani seraya terheran-heran.
"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)."