Menuju konten utama

PP Persis Soal Tawaran Kelola Tambang: Ini Kebijakan Positif

Rapat Majelis Fatwa PP Persis pada 2-3 Juli 2024 telah memutuskan untuk menerima tawaran kelola tambang dari pemerintah.

PP Persis Soal Tawaran Kelola Tambang: Ini Kebijakan Positif
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pusat Persatuan Islam (PP Persis), K.H. Jeje Zaenudin, mengungkapkan alasan lembaganya menerima tawaran untuk mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Menurut Jeje, tawaran itu merupakan peluang dan tantangan bagi organisasi masyarakat untuk memberdayakan SDM pengusahanya yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha di bidang pertambangan.

Dia juga berkata bahwa hal itu untuk memberi contoh bagaimana mengelola sumber daya alam secara benar sesuai aturan sehingga tidak menambah kerusakan lingkungan, dan disharmoni sosial. Imbas yang diharapkan adalah pemerataan kesejahteraan rakyat.

"Peluang sekaligus tantangan bagi ormas bagaimana memberdayakan SDM pengusahanya yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha pertambangan," kata Jeje, Kamis (1/8/2029).

Menurut Jeje, Persis memandang tawaran yang diberikan pemerintah itu sebagai kebijakan yang positif. Jadi, wajar bila lembaganya menyambut baik.

"Kami berpendapat ini adalah kebijakan yang positif yang disediakan oleh pemerintah yang wajar jika mendapat sambutan positif pula," tutur Jeje.

Dia mengatakan bahwa sejak dua bulan lalu, tim PP Persis sudah melakukan kajian atas tawaran pemerintah untuk mengelola tambang itu. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rapat Majelis Fatwa PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024 telah memutuskan untuk menerima tawaran pemerintah tersebut.

"Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini," tutur Jeje.

Dia juga mengatakan bahwa lembaganya tengah mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan pada pekan ini. Kemudian, Persis akan mengagendakan untuk beraudiensi dengan pemerintah guna memastikan apa saja yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan izin pertambangan.

"Serta kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut," tutup Jeje.

Baca juga artikel terkait IUPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi