Menuju konten utama

Bahlil Soal IUP bagi Ormas Keagamaan: Tak Melanggar Aturan

Menurut Bahlil, pemerintah sudah menerima sejumlah permintaan dari beberapa pihak selain NU. Tapi dia enggan merinci ormas mana saja yang mengajukan.

Bahlil Soal IUP bagi Ormas Keagamaan: Tak Melanggar Aturan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Pertemuan tersebut membahas perkembangan investasi di Indonesia salah satunya penambahan investasi perusahaan migas asal Italia, ENI senilai 16 miliar dolar AS untuk menambah produksi gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan perkembangan pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan kepada Presiden Jokowi, Senin (10/6/2024). Bahlil tidak memasalahkan banyak penolakan dari publik.

"PP-nya barang baru dan saya baru sosialisasikan, ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima alhamdulillah kan. Kalau nggak ya kita ngga boleh memaksa, kan," tutur Bahlil usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaAllah akan menghasilkan sesuatu yang baik," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan, pemerintah tengah mengkaji pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Ia pun mengaku pemenuhan syaratnya tidak mudah. Menurutnya, ormas keagamaan harus punya badan usaha dan menyadari bahwa IUP yang dipegang tidak bisa dipindah tangan. Selain itu, IUP dimiliki koperasi agar tidak disalahgunakan.

Bahlil mengaku sudah menerima sejumlah permintaan dari beberapa pihak selain NU. Akan tetapi, saat ini masih dalam proses verifikasi sehingga tidak bisa merinci ormas mana saja yang mengajukan maupun tengah diproses. Ia pun mengaku pemerintah belum ada menawarkan izin kepada ormas.

"Kita belum menawarkan, baru NU, yang mereka datang kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi," kata Bahlil.

Bahlil memastikan izin pemberian tambang tetap menarik dan membawa keuntungan.

Ia juga membantah bahwa pemberian IUPK melanggar undang-undang dasar. Ia menerangkan pemerintah justru menjalankan mandat pasal 33 Undang-Indamg Dasar mengenai pemerataan kesejahteraan dan retribusi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pasal 6 poin 1 huruf c Undang-Undang Minerba menyatakan pemberian wewenang harus sesuai skala prioritas. Pembuatan PP juga memuat IUPK khusus, apalagi proses pemilihan lewat rapat.

"Jadi gak ada [melanggar]. Itu lewat mekanisme rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Ini sudah melewati proses verifikasi, dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan, kita kan pembuat aturan," kata Bahlil.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi