Menuju konten utama

Saksi Akui Pernah Antar Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung

Saksi Adam Marcos mengaku pernah mengantar Harvey Moeis dan menunggu hingga 2 jam.

Saksi Akui Pernah Antar Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Sidang lanjutan itu memeriksa 12 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

tirto.id - Staff General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, mengaku sempat mengantarkan terdakwa dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, ke Polda Bangka Belitung.

Awalnya, Adam, yang menjadi saksi perkara korupsi IUP PT Timah untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, menceritakan tugasnya sebagai pegawai di PT RBT termasuk pada pekerjaan umum. Ia pun menceritakan tentang pertemuan pertama dengan Harvey Moeis, saat menjemputnya bandara Pangkal Pinang pada tahun 2017.

"Di Pangkal Pinang, Yang Mulia, waktu itu saya disuruh jemput di bandara. Dikasih tahu untuk namanya Pak Harvey," kata Adam di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Kemudian, Adam mengatakan, aksi menjemput Harvey atas perintah Direktur Utama PT RBT, Suparta. Adam pun mengaku, mengantar Harvey ke Polda Bangka Belitung.

"Saat itu ada ke Polda [Bangka-Belitung]," ujarnya.

Namun, Adam tidak mengetahui siapa pihak yang ditemui Harvey. Ia hanya menunggu suami artis Sandra Dewi itu selama dua jam di Polda Bangka Belitung. Ia pun langsung mengantar Harvey ke sebuah pabrik usai mengunjungi Polda Bangka Belitung.

Selain itu, Adam juga menceritakan soal dirinya yang diperintahkan oleh Suparta untuk membantu PT Timah. Ia mengaku ada arahan dari Kapolda untuk membantu PT Timah.

"Saat itu, saya dipanggil Pak Suparta dan ada imbauan dari pak Kapolda untuk membantu PT Timah'," ujarnya.

Adam pun mendapat perintah dari Suparta untuk menghubungi PT Timah dan membantu angka produksi perusahaan pelat merah itu. Ia pun menirukan isi perintah di depan hakim. Akan tetapi, Adam lupa siapa pihak yang dihubunginya.

"Kemudian, untuk meningkatkan produksinya 'coba lu hubungin orang PT Timah, bantuin dia' setelah saya hubungi, saya bantu cari pasir," tuturnya.

Keterlibatan unsur kepolisian dalam kasus korupsi Harvey Moeis diungkapkan mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, Kamis (22/8/2024) lalu. Ahmad menyebut Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, yang kala itu masih berpangkat kombes.

Samhadi menyebut, Mukti sebagai admin group WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dalam penambangan bijih timah secara ilegal bersama smelter swasta yang terafiliasi.

"Admin-nya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Samhadi, menyebut, awalnya dia belum mengenali Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin, kemudian baru mengetahui setelah masuk dalam grup tersebut. Kemudian, Samhadi menyebut bahwa dalam grup tersebut terdiri atas 25-30 orang. Di dalam grup itu, ada sekitar 20-22 orang perwakilan dari smelter serta dua orang dari kepolisian.

Ahmad menjelaskan, grup chat 'New Smelter' itu untuk memantau produksi tambang bijih timah yang melalui perusahaan boneka atau cangkang, PT Timah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher