Menuju konten utama

Staf PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis lewat Anggota Polda Babel

Staf PT Timah, Ali Samsuri, berkenalan dengan terdakwa Harvey Moeis lewat bantuan Kasatreskrim Polres Belitung Timur dan Dirkrimsus Polda Bangka-Belitung.

Staf PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis lewat Anggota Polda Babel
Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, saat hadir dalam sidang pemeriksaan saksi, di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Karyawan PT Timah Tbk, Ali Samsuri, mengakui ada peran anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belitung Timur serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) ketika berkenalan dengan terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis.

Hal itu diungkapkan Ali saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin.

"Perkiraan sekitar Agustus 2018, waktu itu saya ditelepon oleh kasatreskrim, saya juga lupa siapa namanya beliau," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Ali, yang merupakan staf PT Timah, mengaku diundang oleh Dirkrimsus Polda Babel saat berbincang dengan Kasatreskrim Polres Belitung timur. Mereka lantas bertemu di sebuah restoran yang berlokasi di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung.

“Waktu saya datang, saya disambut oleh kasatreskrim di depan. Pas saat ke dalam, ketemu dengan pak dirkrimsus dan ada beberapa teman yang lain. Yang saya ingat waktu itu karena memang yang paling tampan Harvey,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa pada saat itu, Dirkrimsus Polda Babel tersebut memintanya untuk membantu persoalan timah dengan pihak PT Refined Bangka Tin yang hadir pada pertemuan tersebut.

“Jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan, minta tolong dibantu’ bahasa pak dirkrimsus saat itu,” tutur Ali.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena mewakili 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Akbar, tentang permintaan ekspor bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta ilegal.

Selain itu, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher