Menuju konten utama

Kronologi Harvey Moeis Terima Uang Rp420 M dari Korupsi PT Timah

Harvey menggunakan dalih dana pengamanan dalam bentuk dana corporate social responsibilities kepada perusahaan yang mendapat kerja sama dengan PT Timah.

Kronologi Harvey Moeis Terima Uang Rp420 M dari Korupsi PT Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp420 miliar. Jaksa mengatakan, keuntungan diperoleh dari kegiatan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Dalam pembacaan dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (14/8/2024), jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang keamanan berlangsung setelah Kementerian ESDM menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT Timah tahun 2019 yang mengubah 30.217 MTon menjadi maksimal 68.300 MTon. Revisi RKAB digunakan untuk melegalisasi peningkatan biji timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal lewat skema sewa-menyewa kerja sama peralatan penglogaman dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Inter Nusa dan CV Venus Inti Perkasa.

Usai kesepakatan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi ini meminta kepada beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, Marketing PT Trinindo Internusa, Fandi Lingga alias Fandi Lim, sebesar USD500/Mton hingga USD750/Mton untuk kepentingan dana pengamanan.

"Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar USD500/MTon yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Harvey di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Perlu diketahui, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Inter Nusa dan CV. Venus Inti Perkasa, merupakan perusahaan-perusahaan yang memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan 5 smelter tersebut dan dari perusahaan-perusahaan cangkang/boneka milik 5 (lima) smelter yang mendapat SPK dari PT Timah.

Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan tersebut secara langsung ke Harvey maupun melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.

"PT Quantum Skyline Exchange merupakan milik Helena, akan tetapi Helena telah menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham," ucap jaksa.

Saat uang tersebut telah diterima, Helena kemudian menghubungi Harvey untuk mengantarkan dana pengamanan itu ke rumah Harvey ataupun dikirim melalui rekening Harvey atas permintaannya.

"Bahwa bantuan yang diberikan Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari smelter swasta, Helena juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter tersebut ke BI dan PPATK," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Helena membuat pendistribusian tersebut seolah-olah merupakan uang penukaran mata uang asing di perusahaannya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Helena Lim sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher