Menuju konten utama

JPU Sebut Harvey Moeis dkk Untung Rp420 M dari Korupsi Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan rekannya, Helena Lim, meraup untung Rp420 miliar dari korupsi PT Timah berdasarkan dakwaan Amir Syahbana dkk.

JPU Sebut Harvey Moeis dkk Untung Rp420 M dari Korupsi Timah
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menerima uang Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Hal tersebut, terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap 3 orang terdakwa yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani, dan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jaksa menjelaskan Harvey, melalui PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam aksi korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ucap jaksa.

Harvey juga disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk mendapatkan akses praktik tambang liar di wilayah IUP pada perusahaan pelat merah tersebut.

Dakwaan jaksa juga menyatakan Harvey menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut. Perusahaan yang disodorkan Harvey diantaranya, CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Harvey Moeis dan Helena Lim sendiri sudah berstatus tersangka dalam korupsi PT Timah. Ia bersama Helena merupakan 2 dari total 22 tersangka korupsi timah yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dari korupsi PT Timah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 lalu. Sementara itu, Helena ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024 atau sehari sebelum Harvey ditetapkan sebagai tersangka. Perkara Harvey dan Helena sudah dilimpahkan kejaksaan untuk segera diadili pada 22 Juli 2024 lalu.

Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher