Menuju konten utama

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah menjalani persidangan perdana hari ini, Rabu (31/7/2024).

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Rabu (31/7/2024). Ketiganya adalah Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Menurut Harli, surat dakwaan ketiga terdakwa itu sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 22 Juli 2024.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucap dia.

Sebagai informasi, terdakwa Amir Syahbana adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2021-2024. Sedangkan terdakwa Rusbani merupakan mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Lalu, terdakwa Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan, yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. Meski demikian, penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian, dilanjutkan lagi di masa Amir Syahbana saat menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 22 tersangka. Total kerugian negara yang terdampak mencapai Rp300 triliun, kerugian perekonomian negara hingga Rp29 triliun, dan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang