Menuju konten utama

Harvey Moeis & Helena Lim Dilimpahkan ke JPU dalam Kasus Timah

Kedua tersangka menjadi tanggung jawab JPU Kejari Jaksel dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Harvey Moeis & Helena Lim Dilimpahkan ke JPU dalam Kasus Timah
Pelimpahan tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis ke JPU Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik pada JAM Pidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dia mengungkapkan, penyerahan juga disertakan oleh pelimpahan barang bukti. Dia merinci, untuk barang bukti tersangka Helena Lim adalah empat aset di Jakut, dua di Kabupaten Tangerang, satu mobil Innova, Lexus, dan alphard, 37 tas branded, 45 perhiasan, lima uang bentuk dolar Singapura sebanyak USG2.000.000 dengan pecahan seribu, dan uang Rp10 miliar pecahan 100, uang rupiah Rp1.485.000.000, serta dua jam mewah Richard mille.

“Untuk tersangka HM ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit Jaksel, 5 unit di Jakbar, 2 unit di Tangerang. Kedua, kendaraan berupa mobil 8 unit, yakni 2 unit ferari, satu mercy, 1 rolls royce, 1 lexus, 1 cullinan dan Vellfire. Ketiga ada tas branded 88, perhiasan 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, kemudian uang Rp13.581.013.347 M, dan logam mulia," tutur Harli.

Selanjutnya, kata Harli, kedua tersangka menjadi tanggung jawab JPU Kejari Jaksel dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Kemudian, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Harli menegaskan, terdapat 30 jaksa yang akan menyusun dakwaan dan mengawal kasus ini hingga persidangan tuntas.

“Tentu penuntut umum pada Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti, tentu yang dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona dan objektif," ucap Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz