Menuju konten utama

Negara Rugi Rp300 Triliun dari Kasus Timah, Berikut Rinciannya

Ratusan triliun kerugian negara itu disebabkan oleh sejumlah pengadaan serta kerusakan lingkungan.

Negara Rugi Rp300 Triliun dari Kasus Timah, Berikut Rinciannya
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merinci kerugian negara Rp300 triliun dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, mengatakan ratusan triliun kerugian negara itu disebabkan oleh sejumlah pengadaan serta kerusakan lingkungan.

"Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun," ucapnya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kemudian, kerugian akibat pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun. Lalu, kerugian paling besar diakibatkan dari kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,06 triliun.

Agustina menyatakan, kerusakan lingkungan memang tergolong sebagai kerugian negara. Sebab, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan menurunkan nilai aset lingkungan.

"Dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," kata dia.

BPKP akan merinci angka kerugian negara hingga digit terakhir saat persidangan kasus korupsi timah bergulir nantinya.

Agustina menambahkan, BPKP menghitung total kerugian negara akibat korupsi timah itu bersama enam orang ahli. Salah satunya yakni ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

"Kemudian, kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," urai Agustina.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah naik menjadi Rp300 triliun, dari yang sebelumnya Rp271 triliun.

Menurut dia, nilai kerugian itu merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi timah kepada Kejagung hari ini.

"Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP, dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah," kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," imbuhnya.

Ia menyatakan, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah kini tengah memasuki tahap akhir. Kejagung, kata Burhanuddin, bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait TIMAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang