Menuju konten utama

Jaksa Agung: Kerugian Negara dari Kasus Timah Naik Jadi Rp300 T

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa proses pemberkasan kasus korupsi timah telah memasuki tahap akhir.

Jaksa Agung: Kerugian Negara dari Kasus Timah Naik Jadi Rp300 T
Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah naik menjadi Rp300 triliun, dari sebelumnya Rp271 triliun.

Menurut Burhanuddin, nilai kerugian itu diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi timah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024).

"Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah," kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis. Yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," imbuhnya.

Jaksa Agung juga menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus korupsi timah kini tengah memasuki tahap akhir. Kejagung, kata Burhanuddin, bakal menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan pada pekan depan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, mengatakan bahwa pihaknya menghitung kerugian negara dari kasus korupsi timah berdasarkan arahan Kejagung pada 14 November 2023.

Perhitungan kerugian negara dilakukan melalui proses audit berupa pengumpulan alat bukti terkait korupsi timah serta berdiskusi dengan ahli. Hasil audit, kata Yusuf, menunjukkan bahwa kerugian negara dari korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.

"Kami telah melaksanakan prosedur audit untuk mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli. Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, kerugian negara [dari kasus timah] sekitar Rp300,003 triliun," urai Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, ada enam tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi PT Timah. Dari total 21 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, hanya enam yang dijerat TPPU.

Enam tersangka TPPU tersebut yakni Robert Indarto, Helena Lim, Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, dan Suparta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi