tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Harvey Moeis. Penambahan pasal tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Untuk yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita sangkakan TPPU,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Kamis (4/4/2024).
Kuntadi menyebut bahwa penyidik saat ini masih melakukan penelitian atas mobil mewah yang disita dari apartemen The Pakubuwomo. Lokasi itu merupakan kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Menurut Kuntadi, belum dapat diketahui apakah mobil Roll Royce dan Mini Cooper itu atas nama Sandra Dewi. Meskipun istri Harvey Moeis itu sempat mengunggahnya di media sosial sebagai hadiah ulang tahun.
“Ya masih kita pelajari karena masih menunggu hasil identifikasi,” tutur Kuntadi.
Lebih lanjut dijelaskan Kuntadi, saat ini proses penelusuran aset masih berlangsung. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan penyitaan.
“Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung ya, kan tidak terfokus pada saudara SD, kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri,” ungkap Kuntadi.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus ini, penyidik pertama kalinya melakukan penggeledahan usai menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Kendati demikian, Kuntadi mengaku sudah melakukan pemblokiran rekening dan sejumlah dokumen.
“Itu sudah sejak awal kami lakukan pada saat awal-awal penyidikan, bukan baru hanya sekarang-sekarang ini dan itu terus berkembang,” tutur Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Kuntadi menyebut bahwa Harvey Moeis merupakan kepanjangan tangan PT RBT.
Kuntadi menyebut, suami artis Sandra Dewi itu sekira pada 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. Harvey Moeis menghubungi RZ untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka RZ,” ucap Kuntadi.
Pertemuan itu, kata Kuntadi, terjadi beberapa kali hingga akhirnya disepakati adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu sendiri berupa pengkondisian atas smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN unguk mengukuti kegiatan pertambangan.
Kemudian, tersangka Harvey Moeis menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan atas dirinya dan tersangka lain yang telah membantu. Dia mengklaim, hal itu adalah pembayaran.
“Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM itu dikeluarkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz